BikersNews

Memodifikasi kendaraan bermotor adalah kejahatan? Para bikers setuju atau tidak?

Halooo bradah and sistah balik lagi dengan Beranda Bikers! Kali ini Beranda Bikers ingin membahas tentang larangan memodifikasi kendaraan bermotor, yang sekarang lagi ramai ramainya diperbincangkan. Yuk langsung aja disimak.

Memodifikasi kendaraan adalah kejahatan? Para bikers setuju atau tidak?


BerandaBikers.com - Dikutip dari Artikel yang di share dari Facebook Humas Polda Metro Jaya, artikel tersebut berisi seperti ini:

"Modif Kendaraan Bisa Kena Tilang Hingga Rp 24 Juta

BID HUMAS PMJ - Jumat 04 Dec 2015, 13:22 WIB

Sejumlah pemilik kendaraan memodifikasi kendaraannya untuk lifestyle atau sekadar hobi. Namun perlu diingat, mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru bisa kena denda tilang hingga Rp 24 juta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.

"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto , Jumat (4/12/2015).

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.

AKBP Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.

"Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujar AKBP Budiyanto.

Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," cetus AKBP Budiyanto.

AKBP Budiyanto katakan pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."

SUMBER




"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," cetus AKBP Budiyanto. < Dari kutipan tersebut nih yang sangat membingungkan, Modifikasi kendaraan bermotor tindak pindana kejahatan.

Memodifikasi kendaraan adalah kejahatan? Para bikers setuju atau tidak?
Sumber foto dari Google.com


Nah kira kira kalian setuju gak dari pasal tersebut? Kalau Beranda Bikers pikir sih jadi mematikan kreatifitas orang orang Indonesia dan juga mematikan toko toko penjual aksesoris tambahan kendaraan bermotor. Karena saya rasa orang Indonesia itu kreatif kreatif dalam memodifikasi motor, ada berbagai macam modifikasi dari Indonesia, karena untuk kenyaman pengguna motor terserbut. Jadi mereka berlomba lomba untuk memodifikasi kendaraan bermotor mereka. Dan juga modifikasi juga bisa menjadi ciri khas atau identitas pengendara tersebut.

Memodifikasi kendaraan adalah kejahatan? Para bikers setuju atau tidak?
Sumber foto dari Google.com


Mungkin kalau nomor mesin atau nomor rangkanya tidak dengan surat surat kelengkapannya baru bisa dianggap kejahatan, karena kita tidak tau mesin dan rangka motor siapa, karena beda dengan yang ditulis di surat surat kendaraan tersebut.

Kalau pendapat dari Beranda Bikers sih seperti itu, kira kira pendapat para bikers sama gak ya? Nah pendapat kalian Komentar di bawah ini yaaa. Agar para bikers juga ada suara tentang Pro Kontra ini.

Sekian dari Beranda Bikers, jika ada salah salah kata tolong di tegur dan juga jangan lupa share artikel ini ke teman teman bikers lainnya. #SalamSatuAspal
BerandaBikers.com © 2014